Inilah yang Akan Dilakukan Tim Kuasa Hukum Munarman

Inilah yang Akan Dilakukan Tim Kuasa Hukum Munarman
Aziz Yanuar merupakan salah satu kuasa hukum Munarman. Ilustrasi Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di rumahnya, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pria kelahiran 16 September 1968 itu langsung ditahan di Polda Metro Jaya.

Tim kuasa hukum Munarman berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan tersebut.

"Insya Allah mengajukan praperadilan," kata anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, Rabu (28/4).

Aziz Yanuar mengatakan sejak penangkapan yang dilakukan oleh tim Densus 88 Antiteror Polri di kediaman Munarman yang berada di Modern Hills, Pamulang, pada Selasa (27/4) pihaknya langsung membentuk tim kuasa hukum yang berjumlah sekitar 40 orang.

Dia menyebutkan, dalam penangkapan kemarin itu turut dibawa sejumlah barang bukti dari kediaman Munarman seperti buku dan telepon seluler (hp).

Munarman ditangkap Densus 88 pada Selasa (27/4) sekira jam 15:30 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menyampaikan rencana setelah kliennya itu ditangkap Densus 88.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News