Inisiator #2019PrabowoPresiden Bantah Lakukan Penyiasatan

Inisiator #2019PrabowoPresiden Bantah Lakukan Penyiasatan
Politikus Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Gerakan Nasional #2019PrabowoPresiden Sufmi Dasco Ahmad membantah tudingan yang menyebut pihaknya mengakali sistem pendaftaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memperoleh status sebagai badan hukum. Legislator Gerindra itu memastikan proses pendaftaran #2019PrabowoPresiden di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham sudah sesuai aturan. 

“Kami tidak mengacu pada institusi presidennya, tapi tujuan orang mau menjadi presiden," kata Dasco kepada JPNN, Senin (10/9).

Menurut Dasco, berdasar keterangan notaris maka ada pemisahan atau spasi pada kata presiden di perkumpulau #2019PrabowoPresiden. Oleh karena itu Dasco ketika mendaftarkan perkumpulan itu memang menuliskan namanya menjadi #2019PrabowoPre siden. 

"Praktik organisasinya kami lakukan sesuai AHU. Kop surat kami juga presidennya dipisah (pre siden, red),” katanya. 

Anggota Komisi III DPR itu menegaskan, pihaknya lantas memublikasikan pendaftaran itu untuk memberitahukan bahwa organisasinya sah. “Kami publish untuk menyatakan bahwa ini sah organisasinya ini gitu loh. Surat kami juga nanti pakai seperti itu," ujarnya. 

Namun, Dasco menegaskan bahwa soal tataran operasional di lapangan bukanlah kewenangan Kemenkumham. Sebab, kewenangannya ada di kepolisian.

Sedangkan polisi tidak mengatur atau melarang apakah kata-kata harus dipisah atau digabungkan. Yang penting, kata Dasco, output kegiatan itu berjalan lancar dan tidak meresahkan masyarakat. 

"Ini kan soal kreativitas di lapangan. Jadi tidak benar kami menyiasati karena aturan organisasinya kami sudah sesuai aturan dan kami ikuti apa yang AHU keluarkan," katanya. 

Ketua Presidium Gerakan Nasional #2019PrabowoPresiden Sufmi Dasco Ahmad membantah tudingan yang menyebut pihaknya mengakali sistem pendaftaran di Kemenkumham.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News