Inpres Gangguan Keamanan Ancam Masyarakat Sipil

Inpres Gangguan Keamanan Ancam Masyarakat Sipil
Inpres Gangguan Keamanan Ancam Masyarakat Sipil
Ditambahkannya pula, sebenarnya saat ini sudah ada UU UU Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Belum lagi, peran polisi juga sudah diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian. ”Artinya, Inpres itu menjadi sangat mubazir,” tegasnya.

Aktivis pegiat HAM itu juga menyoroti kebiasaan pemerintah yang sering mencoba mendekati persoalan secara parsial. Padahal, katanya, persoalan keamanan merupakan hal komprehensif yang tidak bisa diselesaikan secara parsial.

Sementara Inpres Nomor 2 Tahun 2013, sebutnya, jelas sekali menampilkan sentralisme kekuasaan. "Inpres ini secara legal mengaburkan pembagian kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Inpres ini juga menabrak undang-undang di atasnya," tegasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Keberadaan Inpres Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan di Dalam Negeri terus menjadi sorotan. Inpres itu dianggap tak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News