Inpres Gangguan Keamanan Ancam Masyarakat Sipil
Rabu, 13 Februari 2013 – 20:43 WIB
JAKARTA - Keberadaan Inpres Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan di Dalam Negeri terus menjadi sorotan. Inpres itu dianggap tak beda dengan Rancangan Undang-undang Keamanan Nasioanl (RUU Kamnas) yang saat ini tengah dibahas di DPR dan terus-menerus dikritik.
Ketua Setara Institute, Hendardi menilai Inpres 2 Tahun 2013 dan RUU Kamnas sama-sama membuka peluang campur tangan militer dalam kehidupan masyarakat sipil. Menurutnya, Inpres dan RUU Kamnas hendak menghidupkan momok Orde Baru karena menonjolkan kekuatan militer.
”Coba perhatikan, sangat terbuka masuknya intervensi militer dalam kehidupan civil society. Ini sangat berpotensi terjadinya praktik pelanggaran HAM seperti di masa lalu,” papar Hendardi di Jakarta, Rabu (13/2).
Hendardi pun menyodorkan catatan Komnas HAM tentang 1.365 kasus kekerasan oleh aparat bersenjata sepanjang 2012 lalu. Ia khawatir dengan Inpres itu, tingkat kekerasan aparat bersenjata terhadap masyarakat akan semakin tinggi.
JAKARTA - Keberadaan Inpres Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan di Dalam Negeri terus menjadi sorotan. Inpres itu dianggap tak
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Bertumpuk, 3 Janji Menteri Anas Ditunggu, Pengangkatan jadi PPPK 2024 Kapan?
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024