Inpres Gangguan Keamanan Dianggap Bukan Solusi
SBY Didesak Evaluasi Aktor Keamanan
Jumat, 01 Februari 2013 – 00:19 WIB
Haris menganggap konflik-kobnflik itu harusnya dipecahkan dengan menuntaskan penyebabnya. "Konflik-konflik itu tak bisa hanya dijawab dengan menurunkan pasukan bersenjata berskala besar,” ulasnya. (ara/jpnn)
JAKARTA - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri yang diberlakukan sejak 28 Januari lalu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Beri Wawasan Bagi 250 Calon Pekerja Migran Indonesia, Kemnaker Gelar Diseminasi
- Membedah Buku di UIN, BPIP: Nilai Universal Pancasila untuk Generasi Muda
- Gaungkan World Water Forum 2024, Kominfo Gandeng Humas Kementerian
- SASA Kampanyekan #BeYouBeConfident, Percaya Diri tak Perlu Pengakuan Orang Lain
- BNPT: Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme jadi Tantangan Pemerintahan Baru
- Polisi di Kepulauan Anambas Dites Urine Mendadak oleh Propam