Inpres Konsesi Hutan Disambut Cukup Positif

Baik untuk Perubahan Iklim, Namun Masih Ada Banyak Tantangan

Inpres Konsesi Hutan Disambut Cukup Positif
Inpres Konsesi Hutan Disambut Cukup Positif
Dijelaskan, larangan konsesi baru di lahan gambut khususnya disebut penting, karena hasil penelitian terbaru menunjukkan bahwa alih guna lahan gambut menjadi perkebunan dalam jangka panjang, menghasilkan emisi karbon jauh lebih besar dibanding alih guna hutan yang tumbuh di tanah mineral. Indonesia sendiri adalah negara tropis yang memiliki lahan gambut terluas di dunia. Sementara setiap tahun, tercatat lebih dari 100.000 hektar lahan gambut di Asia Tenggara dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit dan kayu pulp.

Masih menurut keterangan pihak CIFOR, moratorium tersebut juga melarang adanya konsesi baru di hutan primer, yaitu hutan yang masih belum tersentuh manusia. Dalam hal ini, Indonesia terbilang beruntung, karena masih memiliki sekitar 64 juta hektar dalam kategori hutan primer. Namun yang perlu dicatat adalah, bahwa moratorium tersebut tidak membatasi adanya konsesi baru di 'hutan sekunder', yaitu hutan yang sebagian pohonnya telah ditebang untuk kayunya atau kegunaan lain.

CIFOR memandang, walaupun hutan-hutan ini tidak dapat dikategorikan sebagai hutan tropis yang rapat, banyak di antaranya masih digunakan oleh masyarakat sebagai sumber mata pencaharian sehari-hari, cukup rimbun dan kaya karbon, serta memilki kekayaan keanekaragaman hayati. Tercatat, sekitar 36 juta hektar hutan di Indonesia saat ini tergolong sebagai hutan sekunder.

Tidak dimasukkannya hutan sekunder dalam moratorium ini, lantas menimbulkan pertanyaan akan kemampuan Indonesia untuk memenuhi target pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 26 persen dari tingkat business-as-usual di tahun 2020. Pemerintah Indonesia sebelumnya pernah menyatakan, bahwa salah satu cara untuk memenuhi target ini adalah melalui program penanaman pohon besar-besaran.

BOGOR - Upaya pemerintah RI dalam mengurangi emisi karbon dinilai mengalami langkah maju hari ini, dengan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News