Inpres Konsesi Hutan Disambut Cukup Positif
Baik untuk Perubahan Iklim, Namun Masih Ada Banyak Tantangan
Jumat, 20 Mei 2011 – 23:29 WIB
BOGOR - Upaya pemerintah RI dalam mengurangi emisi karbon dinilai mengalami langkah maju hari ini, dengan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) yang melarang adanya konsesi baru di hutan primer dan lahan gambut. Namun demikian, menurut lembaga Center for International Forestry Research (CIFOR), Jumat (20/5), dibutuhkan tindakan-tindakan lebih lanjut supaya Indonesia dapat memenuhi target penurunan emisi gas rumah kaca yang cukup ambisius. "Moratorium ini akan melindungi sejumlah besar hutan dari penggundulan, dan membantu mempertahankan keberadaan lahan gambut Indonesia yang kaya karbon," ungkap Murdiyarso lagi, melalui rilis yang dikirimkan oleh CIFOR tersebut.
Moratorium selama dua tahun yang berlaku sejak 20 Mei 2011 ini sendiri, seperti diketahui, merupakan bagian dari perjanjian bilateral dengan Norwegia yang ditandatangani pada 26 Mei 2010 lalu. Di mana, janji pemerintah Norwegia sebesar USD 1 miliar akan dinikmati Indonesia, jika pemerintah mampu menunjukkan pengurangan emisi yang telah diverifikasi lembaga independen. Indonesia sendiri sebelumnya tercatat sebagai penghasil emisi gas rumah kaca ketiga terbesar di dunia, lantaran tingginya laju deforestasi dan degradasi hutan.
Baca Juga:
"Moratorium (Inpres yang ditandatangani Presiden SBY, Red) ini adalah perkembangan positif," kata Daniel Murdiyarso, peneliti senior di CIFOR. "Ini bukan saja kemenangan untuk perubahan iklim, tetapi juga untuk pelestarian keanekaragaman hayati, termasuk orangutan, harimau Sumatera, badak dan spesies langka lainnya, serta perlindungan hak masyarakat yang bergantung pada hutan sehingga diharapkan dapat memperbaiki kehidupan mereka," tambahnya.
Baca Juga:
BOGOR - Upaya pemerintah RI dalam mengurangi emisi karbon dinilai mengalami langkah maju hari ini, dengan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres)
BERITA TERKAIT
- Punya Efek Merusak, Akademisi UIN: Harus Ada Regulasi Pengaturan Medsos
- Jokowi Bagi-Bagi Sembako Kepada Warga, Ada yang Menangis Karena Antre
- Mathla’ul Anwar Minta Penegak Hukum Bekerja Tanpa Pencitraan dan Drama
- Akademisi Hukum: Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN
- Honorer Terdata BKN 1,78 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Solusinya?
- Reza Indragiri Bandingkan Kasus Vina Cirebon dengan Jampidsus Dimata-matai Densus 88