Kinerja Buruk, Kada akan Dipermalukan
40 Persen Daerah tak Masukkan LAKIP
Jumat, 20 Mei 2011 – 22:31 WIB
JAKARTA--Sikap pemerintah daerah yang tidak memasukkan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) membuat gerah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Pasalnya, dari batas pemasukan pelaporan pada 31 Maret lalu, masih 40 persen daerah yang tidak memasukkan datanya. Sedangkan pusat masih sekitar 10 persen. "Karena ini masih baru, kita belum bisa memberikan sanksi. Yang dilakukan baru sebatas mendorong seluruh instansi untuk melaporkan. Bagi yang kinerjanya buruk, diumumkan dalam setiap rakor kepala daerah. Biar hukumannya dipermalukan di publik. Saya yakin hukuman sosial lebih terasa dampaknya, apalagi bagi kada yang ingin maju kembali," jelasnya.
"Memang masih banyak pemda yang tidak memasukkan LAKIPnya. Ini sudah berlangsung tiga tahun sejak diberlakukannya pelaporan LAKIP," ungkap Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas Kemenpan-RB Herry Yana Sutisna, Jumat (20/5).
Tidak proaktifnya pemda ini, menurut Herry, sudah dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri guna membahas apa saja yang harus dilakukan pusat agar pemda mau rutin melaporkan LAKIPnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Sikap pemerintah daerah yang tidak memasukkan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) membuat gerah Kementerian Pendayagunaan
BERITA TERKAIT
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus