Inpres Penanganan Gangguan Keamanan Undang Kecurigaan
Selasa, 29 Januari 2013 – 23:02 WIB
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun menganggap Inpres 2/2013 telah melampaui UU nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Presiden, kata Aboe, seharusnya menerbitkan Peraturan Pemerinah (PP) sebagai pelengkap UU Penanganan Konflik Sosial. "Karena sudah ada payung hukumnya berupa UU, tinggal PP saja untuk aturan organiknya," ujarnya.
Seperti diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin (28/1) telah menandatangani Inpres Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan. Melalui Inpres tersebut, kepala daerah diminta tidak ragu-ragu untuk bertindak mengatasi konflik komunal di daerahnya. Kepala daerah juga harus menyelesaikan konflik antaranggota masyarakat secara tuntas. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kalangan DPR RI kaget terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Konflik. Patut diduga inpres
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penampakan Sandra Dewi Seusai Diperiksa Kejagung Dalam Kasus Korupsi Timah
- Ungkap Kasus Kelas Kakap, Kejaksaan Agung Raih Public Trust Tinggi
- Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Pakai TMT 2018, Masalah Tuntas
- Tyas Fatoni Beri Dukungan Kepada Perwakilan Sumsel yang Ikuti Jambore Nasional PKK 2024
- Kadisdik Riau Ditahan Jaksa Terkait Kasus SPPD Fiktif Senilai Rp 2,3 Miliar Lebih
- IHC Kerahkan Tim Medis Terbaik untuk Dukung Kelancaran World Water Forum di Bali