Insentif Guru Honorer K2 dan Non-K2 Akhirnya Cair, Dirapel Setahun, Banyak Juga nih
jpnn.com, JAKARTA - Insentif guru honorer akhirnya cair. Berita gembiranya, insentif itu dirapel setahun atau 12 bulan.
Ketua Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (F-PPPK) Kabupaten Bogor Meisi Lukitasari mengungkapkan pencairan insentif guru honorer sudah direalisasikan sejak Rabu (28/12). Besarannya Rp 3,6 juta, tetapi kemudian dipotong pajak penghasilan sehingga masing-masing guru honorer menerima bersih Rp 3,4 juta.
Meisi mengaku ikut merasakan bagaimana kegembiraan guru honorer di Kabupaten Bogor, meskipun dirinya tidak mendapatkan insentif tersebut.
Dia mengungkapkan sesuai Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Aneka Tunjangan Guru Bukan PNS Kemendikbudristek tertanggal 27 November 2022, guru honorer di Kabupaten Bogor mendapatkan insentif sebesar Rp 300 ribu per bulan. Insentif dibayarkan setahun terhitung 1 Januari - 31 Desember 2022.
"Proses pencairan sebenarnya sudah berlaku sejak tanggal surat ditetapkan, di kabupaten Bogor dicairkan 28 Desember untuk 12 bulan," terangnya.
Sayangnya tidak semua guru honorer yang mendapatkan insentif tersebut. Sejumlah ketentuan diberlakukan, salah satunya masa kerja minimal 17 tahun.
Nah, guru honorer K2 memenuhi persyaratan tersebut ditambah lagi non-K2 yang masa pengabdiannya di atas 17 tahun.
"Yang mendapatkan insentif 3,4 juta rupiah di daerah kami rata-rata masa kerja sudah lama. Kalau saya, karena baru 12 tahun mengabdi, makanya belum dapat," ucapnya.
Insentif guru honorer K2 dan non-K2 akhirnya cair, dirapel setahun, jumlahnya lumayan
- 3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur
- Gaung RPP Manajemen ASN Senyap, Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Tidak Pasti?
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan