Insentif Guru Ditambah, Hamdalah
jpnn.com, MUARA TEWEH - Guru honorer di Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah sedang berbahagia.
Pada 2023, Pemkab Barito Utara menaikkan insentif guru honorer dari Rp 750.000 menjadi Rp 1 juta per bulan.
"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat menambah semangat bagi para guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," kata Bupati Barito Utara Nadalsyah pada acara puncak perayaan ulang tahun ke-77 Persatuan Guru Republik Indonesia dan Hari Guru Nasional Tahun 2022 di Muara Teweh, Selasa.
Nadalsyah mengatakan bahwa pemerintah kabupaten juga tetap akan memberikan tambahan penghasilan pegawai kepada guru-guru aparatur sipil negara pada 2023.
Dia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PGRI dan para guru yang telah mendedikasikan diri untuk membina dan mendidik generasi penerus bangsa.
"Tanpa sosok seorang guru maka tidak akan lahir para pemimpin-pemimpin hebat seperti sekarang ini. Semua orang besar dan hebat lahir dari didikan seorang guru," katanya.
Acara puncak peringatan ulang tahun ke-77 Persatuan Guru Republik Indonesia dan Hari Guru Nasional Tahun 2022 di Muara Teweh dihadiri pula oleh Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra, Ketua DPRD Mery Rukaini, Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan, dan pejabat daerah yang lain.
"Tahun ini, tepatnya 77 tahun usia PGRI, usia yang matang sebagai organisasi profesi, organisasi perjuangan, dan organisasi ketenagakerjaan yang dikenal sebagai jati diri sejak awal berdirinya Tahun 1945," kata Nadalsyah. (antara/jpnn)
Pada 2023 insentif guru honorer dari Rp 750.000 menjadi Rp 1 juta per bulan. Semoga dapat menambah semangat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Sumedang Raih Penghargaan Pemda Berkinerja Tinggi Tingkat Nasional dari Kemendagri
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024