Insentif Tidak Ganggu Penerimaan Pajak
Senin, 23 April 2018 – 10:17 WIB

Ilustrasi warga melaporkan SPT pajak. Foto: Batam Pos/JPNN
Karena itu, dia meminta pemerintah memikirkan pengganti penerimaan yang hilang. (ken/c19/sof)
Keputusan pemerintah mengeluarkan sejumlah insentif perpajakan dinilai tidak akan mengganggu penerimaan pajak.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta