Pelaporan SPT Tahunan Meleset, Harus Ada Sanksi Tegas

jpnn.com, JAKARTA - Jumlah wajib pajak orang pribadi yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan hingga 31 Maret 2018 mencapai 10,5 juta.
Angka tersebut memang meningkat 14 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Namun, jumlah itu masih di bawah target yang diharapkan bisa mencapai 11,12 juta.
Dengan kata lain, ada selisih sekitar 620 ribu SPT yang belum dilaporkan.
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, secara nominal maupun persentase, pelaporan SPT WP OP tahun ini memang meningkat meski tipis.
Akan tetapi, angka tersebut juga menunjukkan bahwa masih banyak WP OP yang belum melaporkan SPT-nya.
Menurut direktur eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu, ada beberapa kemungkinan penyebab masih banyak WP OP yang tidak taat pajak.
Di antaranya, ada wajib pajak yang sengaja memilih terlambat melaporkan SPT-nya pada April karena dendanya ringan.
Jumlah wajib pajak orang pribadi yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan hingga 31 Maret 2018 mencapai 10,5 juta.
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta