Pelaporan SPT Tahunan Meleset, Harus Ada Sanksi Tegas

Pelaporan SPT Tahunan Meleset, Harus Ada Sanksi Tegas
Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

Ada pula yang belum teredukasi sehingga tidak paham akan kewajibannya.

”Ada juga yang berpikir common sense. Sudah dipotong pemberi kerja dan nihil, jadi tidak perlu lapor,” kata Prastowo, Minggu (1/4).

Karena itu, Prastowo meminta pemerintah harus melakukan beberapa upaya.

Salah satunya adalah memberikan efek jera bagi WP OP yang tidak melapor maupun terlambat melaporkan.

Selama ini, selain terlalu ringan, sanksi denda jarang diterapkan.

Dia menambahkan, yang bisa dilakukan adalah melanjutkan kampanye, memberikan pemahaman, dan mengenakan sanksi bagi yang terlambat agar ada efek jera.

”Sebenarnya dendanya terlalu kecil sehingga tidak menakutkan. Kalau upayanya masih normal, kemungkinan berat mencapai target,” ujar Prastowo.

Kepala Subdirektorat Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat (Subdit P2 Humas) Ditjen Pajak Ani Natalia Pinem mengakui, ada peningkatan jumlah pelaporan SPT tahunan WP OP.

Jumlah wajib pajak orang pribadi yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan hingga 31 Maret 2018 mencapai 10,5 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News