Inspektorat Dipastikan Proses Guru Sertifikasi yang Demo saat USBN
Kamis, 11 April 2019 – 03:33 WIB

Ratusan guru sertifikasi melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD Pekanbaru, Senin (8/4). Ini adalah unjuk rasa yang ketujuh dilakukan para guru terkait TPP yang dihapuskan Pemko Pekanbaru. Foto: EVAN G/RIAU POS
Bagi ASN dan guru serta pengawas harus mentaati undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, undang-undang nomor 14 tahun 2015 tentang guru dan dosen, Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. Keenam Instruksi ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya.(ali)
Guru dan pengawas bersertifikasi Kota Pekanbaru yang ikut dalam demonstrasi ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Pekanbaru, Senin (8/4) kini dibawah bayang-bayangi sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sempat Lumpuh Gegara Longsor, Jalan Kuantan Singingi–Pekanbaru Kini Dapat Dilalui
- Lagi, 10 Pelaku Pengeroyokan di Bukit Raya Ditangkap
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil
- Pria Terjatuh Dari Flyover SKA Pekanbaru, Begini Kronologinya
- Pria Ditemukan Kritis di Simpang SKA Pekanbaru, Diduga Terjatuh dari Fly Over
- Kasus Penipuan Rp 2,1 Miliar, Eks Dirut RSD Madani Pekanbaru Resmi Ditahan