Inspektorat Dipastikan Proses Guru Sertifikasi yang Demo saat USBN

Inspektorat Dipastikan Proses Guru Sertifikasi yang Demo saat USBN
Ratusan guru sertifikasi melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD Pekanbaru, Senin (8/4). Ini adalah unjuk rasa yang ketujuh dilakukan para guru terkait TPP yang dihapuskan Pemko Pekanbaru. Foto: EVAN G/RIAU POS

Bagi ASN dan guru serta pengawas harus mentaati undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, undang-undang nomor 14 tahun 2015 tentang guru dan dosen, Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. Keenam Instruksi ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya.(ali)


Guru dan pengawas bersertifikasi Kota Pekanbaru yang ikut dalam demonstrasi ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Pekanbaru, Senin (8/4) kini dibawah bayang-bayangi sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News