Instruksi Kemenag kepada Wali Kota Cilegon soal Pendirian Gereja, Tolong Disimak, Penting
Kamis, 08 September 2022 – 21:55 WIB
Wawan mengaku pihaknya sudah bertemu dan mendiskusikan persoalan ini dengan Wali Kota Cilegon pada April 2022.
Kemenag mengimbau Pemkot Cilegon untuk memedomani Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
“Kami juga juga mengajak FKUB sebagai lembaga kerukunan umat beragama dan seluruh komponen masyarakat untuk kembali berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (esy/jpnn)
Kemenag memberikan instruksi kepada wali kota Cilegon soal izin pendirian gereja. Tolong disimak penting.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Lewat Aksi Cantik, Unilever Ajak Santri Putri Wujudkan Cita-Cita
- Kemenag: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
- Kementerian Agama Melibatkan Penghulu dan Penyuluh Jadi Aktor Resolusi Konflik
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kemenag Terbanyak Guru, Peluang Honorer Besar
- Kemenag Batam: Zakat Saat Idulfitri Terkumpul Rp 43 Miliar
- Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Non-ASN, Menag Yaqut Berpesan Begini