Instruksi Menag Yaqut soal Sertifikat Halal Tidak Main-Main, Cermati 18 Poin

p. Kepala Loka Diklat untuk mengoordinasikan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Loka Diklat;
q. Kepala Madrasah Negeri untuk mengoordinasikan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan madrasah; dan
r. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk mengoordinasikan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Kantor Urusan Agama Kecamatan.
“Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin melalui jalur reguler dibebankan kepada pelaku usaha, fasilitasi pihak lain, atau anggaran lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Menag Yaqut. (esy/jpnn)
Instruksi Menag Yaqut soal sertifikat halal tidak main-main, ada 18 poin yang harus dicermati
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- Bos ESQ Paparkan Tiga fondasi Dasar Wujudkan Indonesia Pusat Halal Dunia
- Gunung Kidul Jadi Lokasi Perdana Proyek Wakaf Strategis Kemenag
- Perkuat Ekosistem Halal, BSI Bakal Gelar Global Islamic Finance Summit 2025