Instruksi Mendagri Tito Karnavian kepada 513 Kepala Daerah

Instruksi Mendagri Tito Karnavian kepada 513 Kepala Daerah
Tito Karnavian. Foto: dok/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tito Karnavian menggelar rapat konsultasi, memfasilitasi para kepala daerah berkonsultasi langsung dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), secara video conference, Rabu (8/4). 

Mendagri juga memfasilitasi pemda berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, terkait penanganan penyebaran Covid-19. 

“Ini adalah pandemi yang terluas dalam sejarah modern sejak Indonesia Merdeka 1945. Kita belum pernah mengalami krisis kesehatan yang terluas seperti ini, hampir semua provinsi terkena. Karena itu, harus berpikir siap dan mengantisipasi,” ujar Tito dalam sambutannya. 

Tito juga menyebut pandemi tidak hanya berimbas pada kesehatan, tetapi juga pada sektor ekonomi. Untuk Itu, kedua aspek tersebut harus menjadi prioritas penanganan wabah Covid-19.

“Sekretaris Jenderal PBB menyampaikan bahwa krisis Covid-19 ini memiliki dampak ekonomi yang luar biasa, yang tidak dapat ditandingi dengan krisis ekonomi yang telah dialami oleh dunia sebelumnya," kata Tito. 

Oleh karena itu, tuturnya kemudian, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kemudian, Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan Nomor SE-6/MK.02/2020 tentang Refocusing Kegiatan dan Relokasi Anggaran Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20/2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Mendagri Tito Karnavian, menggelar rapat konsultasi memfasilitasi para kepala daerah, berkonsultasi dalam penanganan wabah corona secara efektif dan tepat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News