Instruksi MenPAN-RB: PNS dan PPPK yang Melanggar SE Dilaporkan Paling Lambat 16 Februari

Instruksi MenPAN-RB: PNS dan PPPK yang Melanggar SE Dilaporkan Paling Lambat 16 Februari
PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) untuk tidak jalan-jalan ke luar daerah atau mudik selama liburan tahun baru imlek.

PNS dan PPPK harus menjadi contoh bagi masyarakat di masa pandemi Covid-19.

"Sebagai ASN, PNS dan PPPK harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Jangan bepergian ke luar daerah atau mudik selama liburan tahun baru imlek. Sebaiknya di rumah saja," kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Selasa (9/2).

Dia menegaskan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 04 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN selama libur tahun baru imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi Covid-19 ini diteken 9 Februari 2021.

Dalam SE tersebut MenPAN-RB melarang ASN baik PNS maupun PPPK bersama keluarganya bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode tahun baru imlek yaitu mulai 11 Februari sampai 14 Februari 2021.

Jika ASN yang dalam kondisi terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah selama liburan tahun baru imlek, harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya. 

Disebutkan juga pegawai ASN yang terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah harus memerhatikan beberapa hal:

1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19

MenPAN-RB menegaskan pejabat pembina kepegawaian wajib melaporkan PNS dan PPPK yang melanggar SE tentang bepergian saat liburan Imlek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News