Instruksi MenPAN-RB terkait Pelaksanaan SKB CPNS 2019, Penting!

Namun, karena adanya pandemi COVID-19 pada Maret 2020 di Indonesia hingga saat ini mengakibatkan penundaan penyelenggaraan SKB.
"Seluruh pelaksanaan SKB wajib memerhatikan pedoman dan/atau protokol pencegahan penyebaran COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan daerah," tegas Menteri Tjahjo dalam suratnya.
Protokol kesehatan terbaru yang wajib diikuti tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dengan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020.
Terkait jadwal pelaksanaan SKB, dapat dilakukan penyesuaian hingga penundaan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah mengenai Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Ada enam hal yang juga harus segera dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait pelaksanaan SKB.
1. Persiapan teknis penyelenggaraan SKB dengan CAT dan rencana penjadwalan kegiatan tersebut dengan BKN menjadi langkah pertama yang harus dilakukan. Upaya penetapan lokasi tes yang meminimalisir pergerakan peserta menjadi prioritas.
2. Perlu dilakukan persiapan teknis untuk penyelenggaran SKB tambahan selain CAT. Hal ini diperuntukkan bagi instansi yang telah memiliki surat persetujuan pada seleksi CPNS kali ini.
3. Bagi instansi yang menyelenggarakan SKB tambahan melakukan penyederhanaan atau penyesuaian terhadap tes atau materi SKB yang berpotensi menyimpang dari protokol kesehatan.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyampaikan instruksi kepada instansi pusat dan daerah terkait pelaksanaan SKB CPNS 2019
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi