Instruksi Terbaru Menpan-RB untuk Seluruh ASN

Surat Edaran yang ditandatangani Kumolo, di Jakarta, 9 Februari 2021, Selasa, menjelaskan perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur.
Aparatur sipil negara yang melanggar SE itu dapat diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Tapi, jika ASN terpaksa harus bepergian ke luar daerah pada periode itu, maka ASN tersebut harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya lebih dulu sebelum pergi. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Berikut ini instruksi terbaru MenPAN-RB Tjahjo Kumolo untuk seluruh ASN, mohon diperhatikan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan