Instrumen Hukum Lemah, Provokasi Terorisme Tak Bisa Ditindaki

Instrumen Hukum Lemah, Provokasi Terorisme Tak Bisa Ditindaki
Instrumen Hukum Lemah, Provokasi Terorisme Tak Bisa Ditindaki

"Hanya 5 mantan pejuang ISIS yang telah kembali, ditangkap dan dan dituntut merencanakan serangan teror di Indonesia. Selain itu ada satu orang lain yang dituntut memfasilitasi rencana penyerangan teror oleh anggota ISIS yang kembali ke Indonesia," paparnya.

Para jihadis dan keluarganya yang tidak dipandang berbahaya kemudian diikutkan dalam program rehabilitasi dan deradikalisasi baik melalui Depsos maupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Menurut solahudin, penting juga untuk melihat afiliasi para jihadis yang telah kembali.

Pasalnya, kata dia, mereka yang berafiliasi dengan kelompok Salafi, tidak menganggap jihad perlu dilakukan di Indonesia karena negara ini dianggap sebagai negara Muslim.

"Para pengikut Salafi umumnya kembali ke Indonesia setelah melaksanakan tugas mereka seperti menyalurkan bantuan kemanusiaan," ujarnya.

"Mereka tidak pernah membenarkan tindak kekerasan di Indonesia," kata Solahudin.



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News