Insyaallah Eks Kapolda Metro Jaya Siap Ladeni Penyidik soal Sangkaan Makar

Insyaallah Eks Kapolda Metro Jaya Siap Ladeni Penyidik soal Sangkaan Makar
Praktisi hukum Ahmad Yani. Foto: dokumen JPNN.Com

Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan Sofyan sebagai tersangka makar pada Rabu (29/5). Kasus Sofyan tersebut merupakan pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri.

Sofyan diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan menyebarkan berita yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. Polisi menjerat Sofyan dengan Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.(jpc/jpg)


Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komjen (Purn) M Sofyan Jacob terkait kasus makar.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News