Intan Fauzi DPR Dorong Pengaturan Perdagangan Online

Intan Fauzi DPR Dorong Pengaturan Perdagangan Online
Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi. Foto: Humas DPR RI

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan jika pihaknya sebenarnya telah menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No.50/2020 tentang perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE.

Namun demikian, Permendag memerlukan harmonisasi dengan kementerian lain, salah satunya dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Dia menyampaikan secara garis besar ada tiga poin yang dia ubah dalam revisi Permendag 50/2020. Pertama, bahwa marketplace dan platform digital baik impor maupun lokal harus memiliki izin dan pajak yang sama. Bahwa semua barang impor yang diperdagangkan di lokapasar atau marketplace akan dikenakan pajak layaknya barang lokal.

"Pajak barang impor sama dengan lokal. kalau jualan kan ada pajaknya. Jangan sampai nanti yang platform digital nggak bayar pajak. Matilah kita,” kata Zulhas, Jumat (28/7).

Kedua, Marketplace tidak boleh menjadi produsen. Hal itu dikatakan Zulhas untuk menciptakan persaingan pasar yang sehat. Karena itu market place dilarang memproduksi barang yang akan dijual di platformnya.

Terakhir, Penetapan batas minimal US$ 100 per unit barang yang diperdagangkan di lokapasar atau marketplace oleh pedagang luar negeri.

Hal itu dilakukan untuk melindungi barang-barang UMKM yang dijual di marketplace dari banjirnya produk impor murah.(fri/jpnn)

Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi mendorong pengaturan perdagangan online, termasuk dalam hal ini mengantisipasi dampak Project S TikTok.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News