Intan Fauzi DPR Dorong Pengaturan Perdagangan Online

Intan Fauzi DPR Dorong Pengaturan Perdagangan Online
Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi mendorong pengaturan perdagangan online, termasuk dalam hal ini mengantisipasi dampak Project S TikTok.

Oleh karena itu, Intan menyebut Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) diharapkan segera terbit.

"Bisnis lintas batas atau cross border yang diusung Project S TikTok itu belakangan mendapatkan perhatian dari berbagai pihak," ujar Intan Fauzi, Rabu (2/8).

Sebab, kehadiran Project S atau TikTok Shop dikhawatirkan dapat mengancam UMKM lokal.

Pasalnya, TikTok merupakan media sosial yang tergabung dengan platform e-commerce di dalamnya sehingga menjadi platform social commerce.

Intan Fauzi menyebutkan Project S platform elektronik niaga yang diluncurkan oleh perusahaan induk TikTok secara langsung dapat mengancam tumbuh kembangnya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Tanah Air.

Dia meminta pihak TikTok untuk mengikuti aturan-aturan yang ada di Indonesia.

“Perdagangan online di Indonesia diatur dalam Permendag 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Semuanya harus mengikuti aturan tanpa kecuali,” kata Intan.

Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi mendorong pengaturan perdagangan online, termasuk dalam hal ini mengantisipasi dampak Project S TikTok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News