Intan Fauzi DPR Mengutuk Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kepada Finalis Miss Universe Indonesia 2023

Intan Fauzi DPR Mengutuk Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kepada Finalis Miss Universe Indonesia 2023
Ketua Umum Perempuan Amanat Nasional (PUAN Amanat) Intan Fauzi yang juga anggota DPR RI. Foto: Humas PAN

jpnn.com, JAKARTA - Perempuan Amanat Nasional (PUAN Amanat) mengutuk terjadinya kasus dugaan pelecehan seksual kepada para finalis Miss Universe Indonesia 2023.

Intan Fauzi, Ketua Umum PUAN Amanat mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini.

“Kasus dugaan pelecehan seksual baik fisik maupun non fisik dalam ajang Miss Universe Indonesia harus diinvestigasi, pelakunya harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Intan pada Jumat (11/8/2023).

Menurut Intan, Perempuan Amanat Nasional sebagai organisasi otonom Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) mengajak publik mendukung laporan ini untuk ditindaklanjuti dan tidak boleh menghakimi para korban kasus dugaan pelecehan seksual pada ajang Miss Universe Indonesia tersebut.

“Kami siap melakukan advokasi kasus, pendampingan bagi para korban,” kata Intan Fausi yang juga anggota DPR RI ini.

Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Apapun alasannya, tindakan pelaku tidaklah dibenarkan. Dugaan pelecehan sesi “body checking” tanpa busana yang diminta oleh oknum panitia kepada para peserta kontes harus diinvestigasi dan diusut tuntas.

Intan Fauzi mengatakan “para pelaku tindak pidana pelecehan seksual dapat dijerat hukuman sebagaimana terpenuhinya unsur dalam Pasal 4 UUTPKS yaitu antara lain, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.”

Perempuan Amanat Nasional (PUAN Amanat) mengutuk terjadinya kasus dugaan pelecehan kepada para finalis Miss Universe Indonesia 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News