Intan Fauzi: Iuran BPJS Kelas III Tetap Tak Boleh Naik

Intan Fauzi: Iuran BPJS Kelas III Tetap Tak Boleh Naik
Politikus PAN sekaligus Anggota DPR RI, Hj Intan Fauzi. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Intan Fauzi mengatakan, keputusan komisinya soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berubah, yakni tidak boleh ada kenaikan untuk peserta kelas III yang jumlahnya 19,9 juta jiwa.

Hal ini ditegaskan Intan usai rapat gabungan Komisi II, Komisi VIII, Komisi IX dan Komisi XI DPR dengan Menko PMK Muhadjir Effendi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Sosial Juliari Batubara dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahri Idris.

Rapat gabungan yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Pansus B, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2), itu membahas pembiayaan selisih biaya kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III, serta permasalahan data peserta Penerima Bantuan Iuaran (PBI). Namun, belum ada keputusan yang dihasilkan forum itu.

"Jadi per hari ini, tadi Pak Menko PMK meminta waktu untuk melakukan koordinasi ke pemerintah dan konsultasi ke pimpinan DPR. Kami menunggu solusinya, kami minta secepatnya. Solusi ketua DPR, 19 jutaan rakyat kelas tiga yang PBPU dan BP dimasukan ke dalam PBI," kata Intan usai rapat tersebut.

Politikus PAN ini menjelaskan bahwa Komisi IX DPR tetap berpegang pada kesepakatan dengan pemerintah dalam rapat pada September 2019 untuk merespons terbitnya Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yang menaikkan premi atau tarif peserta BPJS Kesehatan 2 (dua) kali lipat.

"Berpegangan kepada itu kami meminta tidak ada kenaikan iuran kelas tiga, untuk PBPU dan BP. Karena akan menjadi berat, kenaikan iuran dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 selisihnya sekitar Rp.16.500. Itu besar buat rakyat. Apalagi bicara tanggungan anak," tegas legislator Dapil Jabar VI ini.

Intan menambahkan, usulan agar 19 jutaan PBPU dan BP itu dimasukkan ke PBI (penerima bantuan iuran), karena prosesnya akan lama bila harus menunggu cleansing data. (fat/jpnn)

Anggota Komisi IX DPR Intan Fauzi mengatakan, keputusan komisinya soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berubah, yakni tidak boleh ada kenaikan untuk peserta kelas III


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News