Intel Harus Minta Ijin Pengadilan
Untuk Menyadap, dan Tak Boleh Menangkap
Kamis, 14 April 2011 – 06:14 WIB
Sementara itu, Executif Director Centre for Democracy, Diplomacy, and Defense (CIC3D), Begi Hersutanto menerangkan bahwa polemik penyelesaian UU Intelijen jangan hanya berkutat pada boleh atau tidaknya intelejen melakukan penyadapan ataupun penangkapan.
Baca Juga:
Menurutnya, dua hal itu jangan menjadi penyebab sehingga pembentukan UU ini menjadi molor. Sehingga keamanan negara bisa semakin terancam.
"Ambil poin pentingnya, Intelejen itu bukan penyidik atau sebuah lembaga hukum, tidak boleh melakukan penangkapan, sehingga tidak terjadi abuse of power atau kekuasaan berlimpah. Dan andaikan melakukan penyadapan juga tidak boleh mencederai kebebasan individu, sehingga harus tetap meminta izin dari pengadilan negeri setempat. Intinya, kewenangan intelejen hanya sebagai early warning sistem atau hanya bertugas dalam konteks memprediksi potensi ancaman," jelasnya.
Bagaimana jika izin itu lama didapatkan? "Inilah yang harus diatur di UU Intelijen, di mana hakim harus bisa dikordinasikan selama 24 jam oleh intelijen untuk mengeluarkan izin penyadapan," jawabnya.
Lebih lanjut Begi juga menerangkan yang terpenting dari pembuatan UU intelijen itu juga harus diatur ketentuan pidananya. "Yang perlu diatur adalah sanksi bagi pembocor informasi negara. Yakni sanksi bagi hakim pengadilan yang memberikan ijin penyadapan, petugas intel ataupun pihak-pihak asing yang sengaja membocorkan rahasia negara,"tandasnya.
JAKARTA - Dosen hubungan internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hariyadi Wiryawan mengharapkan pemerintah dan DPR dapat segera menyelesaikan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan