Intelijen Tangkap Buronan JP, TS Masih DPO

jpnn.com, MEDAN - Mantan Direktur PT Karya Nusantara berinisial JP diamankan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
JP menjadi buronan kejaksaan atas kasus korupsi sebesar Rp 519.584.436 dalam pengadaan sarana air minum di Sibisa Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2007.
"Terpidana itu diringkus di Doormer Gang Mardisan Unjung Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, Kamis.
Dwi menyebutkan saat ditangkap terpidana itu tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kejati Sumut, selanjutnya diserahkan ke Cabjari Toba Samosir di Porsea.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1540 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Desember 2016 menerima tuntutan dan mengabulkan jaksa, bahkan menaikkan tuntutan jaksa menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
"Terpidana ditetapkan DPO sejak 31 Juli 2018 dan selama pelariannya terpidana JP berada di Medan dan Tanjung Morawa membuka usaha doorsmer. Sebelumnya jaksa menuntut terpidana 4 tahun penjara dan divonis hakim 1 tahun 6 bulan," ucapnya.
Dia menjelaskan pada pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK),Kecamatan Ajibata, Kabupaten Samosir senilai Rp 1.870.000.000, ternyata terpidana menyerahkan (mensubkontrak) seluruh pekerjaan kepada TS (DPO).
Dalam perkara korupsi ini, ada lima yang ditetapkan tersangka, DRS, GN, dan AM sudah menjalani hukuman, JP ditangkap tim Intelijen Kejati Sumut dan TS saat ini masih DPO dan diharapkan segera menyerahkan diri untuk menjalani putusan MA.
Setelah dua tahun jadi buronan, JP akhirnya diamankan intelijen tanpa perlawanan. Sedangkan rekannya, TS masih DPO dan diimbau menyerahkan diri.
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono