Intelijen Tangkap Buronan JP, TS Masih DPO

Intelijen Tangkap Buronan JP, TS Masih DPO
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap buronan JP mantan Direktur PT Karya Nusantara terpidana kasus korupsi. (ANTARA/HO)

Lima tersangka ini dituntut Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

"Perbuatan melawan hukum dilakukan JP adalah pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai waktu, dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.Kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan Negara (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp519.584.436,- dan telah dibayarkan ke kas negara.Terpidana selanjutnya diserahkan ke Cabjari Toba di Porsea untuk menjalani putusan MA," kata Asintel Kejati Sumut. (antara/jpnn)

Setelah dua tahun jadi buronan, JP akhirnya diamankan intelijen tanpa perlawanan. Sedangkan rekannya, TS masih DPO dan diimbau menyerahkan diri.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News