Intelijen Tangkap Buronan JP, TS Masih DPO
Jumat, 14 Januari 2022 – 04:49 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap buronan JP mantan Direktur PT Karya Nusantara terpidana kasus korupsi. (ANTARA/HO)
Lima tersangka ini dituntut Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
"Perbuatan melawan hukum dilakukan JP adalah pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai waktu, dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.Kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan Negara (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp519.584.436,- dan telah dibayarkan ke kas negara.Terpidana selanjutnya diserahkan ke Cabjari Toba di Porsea untuk menjalani putusan MA," kata Asintel Kejati Sumut. (antara/jpnn)
Setelah dua tahun jadi buronan, JP akhirnya diamankan intelijen tanpa perlawanan. Sedangkan rekannya, TS masih DPO dan diimbau menyerahkan diri.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono