Internal Kemdikbud Beda Penafsiran Soal PP 32/2013
Jumat, 17 Mei 2013 – 16:05 WIB
JAKARTA - Internal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beda penafsiran soal Pasal 67 ayat (1a) PP 32/2013 perubahan P 19/2013 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan pasal dalam PP itu tidak menyebut penghapusan UN. Namun Kepala Balitbang Kemdikbud, Khairil Anwar justru menyatakan kalau pasal dalam PP yang mereka buat itu multi tafsir.
Khairil saat ditemui JPNN.COM di kantornya, Jumat (17/5) mengatakan, ayat 1a pasal 67 PP 32/2013 yang mengecualikan pelaksanaan UN SD itu memang termasuk salah satu pasal revisi. Namun tidak terpisah dengan ayat 1-nya. Namun setelah melihat isi PP itu, Khairil justru terlihat kebingungan.
Baca Juga:
"Tapi gak terpisah dengan ayat 1 nya. Ayat 1 itu pemerintah menugaskan BSNP, jadi BSNP dikasih tugas menyelenggarakan UN. Kemudian ayat 1a nya (sambil membolak-balik halaman PP), memang ini multi tafsir," kata Khairil yang saat ini masih menunggu SK pemecatan dari Presiden sebagai Kabalitbang Kemdikbud terkait kegagalan UN SMA lalu.
Setengah kebingungan, Khairil melanjutkan bahwa ayat 1a Pasal 67 dalam PP itu menurutnya dua penafsiran. Pertama UN SD tetap ada tapi yang melaksanakan bukan badan standar nasional pendidikan (BSNP). Tafsir kedua, UN SD tidak ada lagi karena dikecualikan.
JAKARTA - Internal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beda penafsiran soal Pasal 67 ayat (1a) PP 32/2013 perubahan P 19/2013 tentang Standar Nasional
BERITA TERKAIT
- Sekolah Cendekia Harapan Gandeng Kreats Siapkan Generasi Melek Data
- 150 Satuan Pendidikan Vokasi Ikut Business Matching, 29 Perusahaan Buka Peluang
- Lewat Seminar Motivasi, Astra Meluncurkan Program Pembinaan di Lebak
- Biaya Kuliah Mahal, Status PTNBH Mulai Dipertanyakan
- Wakil Ketua MPR Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi Konsisten Dilakukan
- Pertamina Goes to Campus 2024 Resmi Dibuka, ITB Dipilih sebagai Lokasi Pertama