Interpelasi untuk Luruskan Kebijakan Menteri

Interpelasi untuk Luruskan Kebijakan Menteri
Interpelasi untuk Luruskan Kebijakan Menteri
Untuk menjadi sebuah aset negara, kata Marzuki Alie, diputus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Lalu untuk melepasnya, juga harus meminta persetujuan RUPS sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (5) dan Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Selain itu, Kepmen Nomor 236/MBU/2011 yang memberikan pelimpahan wewenang kepada direksi BUMN untuk menjual asset juga melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (5) UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 45 dan 46 UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal itu, kata Marzuki, mengatur penjualan asset BUMN harus melalui persetujuan DPR, Presiden dan atau Menteri Keuangan sesuai tingkat kewenangan masing-masing. (fas/jpnn)


JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, hak interpelasi yang kini tengah dihimpun sekitar 38 anggota Dewan dari sembilan fraksi di DPR terkait


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News