Interpelasi untuk Luruskan Kebijakan Menteri
Jumat, 13 April 2012 – 17:27 WIB
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, hak interpelasi yang kini tengah dihimpun sekitar 38 anggota Dewan dari sembilan fraksi di DPR terkait terbitnya Keputusan Menteri BUMN Nomor 236 tahun 2011 merupakan gagasan yang rasional untuk meluruskan kebijakan Kementerian BUMN.
"Interpelasi itu pikiran yang rasional saja untuk meluruskan kebijakan Menteri BUMN," kata Marzuki Alie, di gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (13/4).
Karena itu, lanjut Marzuki, interpelasi DPR itu bukan untuk menjatuhkan seorang menteri, melainkan untuk meluruskan kebijakan. Karena kalau dibiarkan kebijakan itu berbahaya karena melepas aset-aset negara ke swasta tanpa persetujuan pemilik saham dalam hal ini negara.
"Proses pelepasan aset-aset negara oleh Menteri BUMN diserahkan kepada Wakil Menteri BUMN dan eselon I di Kementerian BUMN, tanpa persetujuan pemegang saham" tegas Marzuki.
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, hak interpelasi yang kini tengah dihimpun sekitar 38 anggota Dewan dari sembilan fraksi di DPR terkait
BERITA TERKAIT
- Butuh Dukungan Sebegini Untuk Maju Pilkada Mojokerto
- Jazuli: Keputusan PKS Berada di Koalisi atau Oposisi Bukan Selera Personal
- Tim 7 Jokowi Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran dengan Membantu Masyarakat
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
- Anies Gelar Acara Pembubaran Tim Pemenangan, Ada Ketum Pendukung yang Tak Hadir, Siapa?
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti