Interpid Tak Berhak Kuasai Tambang Tumpang Pitu
Selasa, 16 April 2013 – 21:54 WIB
JAKARTA – Klaim perusahaan Australia PT Intrepid Mines Limited atas 80 persen kepemilikan PT Indo Multi Guna (melalui klaim 80 persen economic interest) untuk mengelola tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi tidak berdasar.
Pengamat Energi, Fabby Tumiwa mengatakan, konflik usaha di Tambang Emas Banyuwangi, Jawa Tengah yang diangkat Intrepid, berawal dari dugaan pelanggaran regulasi kebijakan pertambangan Indonesia. Menurutnya, sesuai UU nomor 11 tahun 1967, perusahaan asing tidak dapat memiliki Kuasa Pertambangan.
Baca Juga:
Ia menjelaskan, hal itu dapat diinterpretasikan bahwa adanya suntikan modal pada aktivitas eksplorasi IMN di Tujuh Bukit, tidak berarti tindakan tersebut secara legal-formal memengaruhi kepemilikan KP yang pada awalnya dimiliki oleh PT IMN.
“Perjanjian JV (Joint Venture) antara PT IMN dan Intrepid mengarah pada perjanjian ‘nominee’ dalam konteks klaim atas KP/IUP PT IMN atas tambang Tujuh Bukit," papar Fabby, di Jakarta, Selasa (16/4).
JAKARTA – Klaim perusahaan Australia PT Intrepid Mines Limited atas 80 persen kepemilikan PT Indo Multi Guna (melalui klaim 80 persen economic
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan