Interpid Tak Berhak Kuasai Tambang Tumpang Pitu

Interpid Tak Berhak Kuasai Tambang Tumpang Pitu
Interpid Tak Berhak Kuasai Tambang Tumpang Pitu
JAKARTA – Klaim perusahaan Australia PT Intrepid Mines Limited atas 80 persen kepemilikan PT Indo Multi Guna (melalui klaim 80 persen economic interest) untuk mengelola tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi tidak berdasar.

       

Pengamat Energi, Fabby Tumiwa mengatakan, konflik usaha di Tambang Emas Banyuwangi, Jawa Tengah yang diangkat Intrepid, berawal dari dugaan pelanggaran regulasi kebijakan pertambangan Indonesia. Menurutnya, sesuai UU nomor 11 tahun 1967, perusahaan asing tidak dapat memiliki Kuasa Pertambangan.

       

Ia menjelaskan, hal itu dapat diinterpretasikan bahwa adanya suntikan modal pada aktivitas eksplorasi IMN di Tujuh Bukit, tidak berarti tindakan tersebut secara legal-formal memengaruhi kepemilikan KP yang pada awalnya dimiliki oleh PT IMN.

       

“Perjanjian JV (Joint Venture) antara PT IMN dan Intrepid mengarah pada perjanjian ‘nominee’ dalam konteks klaim atas KP/IUP PT IMN atas tambang Tujuh Bukit," papar Fabby, di Jakarta, Selasa (16/4).

       

JAKARTA – Klaim perusahaan Australia PT Intrepid Mines Limited atas 80 persen kepemilikan PT Indo Multi Guna (melalui klaim 80 persen economic

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News