Interpid Tak Berhak Kuasai Tambang Tumpang Pitu

Interpid Tak Berhak Kuasai Tambang Tumpang Pitu
Interpid Tak Berhak Kuasai Tambang Tumpang Pitu
Menurutnya, tindakan Interpid  melakukan serangkaian perjanjian dengan  PT IMN  sesungguhnya tidak serta-merta dapat membuatnya memeroleh KP di Tujuh Bukit itu. Ditambah lagi adanya fakta bahwa pihak Emperor Mines dan IMN tidak pernah melaporkan adanya partisipasi asing dalam proyek Tujuh Bukit itu.

       

“Fakta bahwa Bupati Banyuwangi tidak pernah mendapatkan laporan apalagi permohonan izin akan adanya partisipasi asing dalam kepemilikan PT IMN,  membuat klaim Intrepid bahwa dirinya adalah investor asing yang beriktikad baik layak dipertanyakan,” papar Fabby.

       

Dijelaskan Febby, perjanjian JV antara Intrepid-IMN berpotensi bertentangan dengan UU 11 tahun 1967 pasal 12 (sebelum UU nomor 4 tahun 2009 disahkan) dan peraturan pelaksanaannya Peraturan Pemerintah nomor 75 tahun 2001 pasal 15 ayat 2, dan pasal 23 ayat 1 dan 2.

       

Apabila perjanjian JV tersebut dilaksanakan sesudah diterbitkannya UU nomor  4 tahun 2009 dan PP No nomor 24 tahun 2012, maka klaim kepemilikan Intrepid atas sumber daya tambang Tumpang Pitu juga tidak dapat dibenarkan. Karenanya, ia menambahkan, pihak berwajib di Indonesia dan Otoritas Pasar Modal Australia dapat menyelidiki adanya potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Intrepid.

       

JAKARTA – Klaim perusahaan Australia PT Intrepid Mines Limited atas 80 persen kepemilikan PT Indo Multi Guna (melalui klaim 80 persen economic

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News