Interpid Tak Berhak Kuasai Tambang Tumpang Pitu

Interpid Tak Berhak Kuasai Tambang Tumpang Pitu
Interpid Tak Berhak Kuasai Tambang Tumpang Pitu
“Yaitu klaim kepemilikan atas sumber daya alam yang ada di Indonesia, yang haknya tidak didapatkan intrepid melalui proses yang sah secara legal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tandas Fabby.

       

Menurut Fabby, dapat diduga klaim Intrepid Mines digunakan sebagai cover-up untuk menarik dana publik di Australia melalui penjualan sahamnya. Klaim ini hanya didasarkan pada serangkaian perjanjian yang dibuat antara pihak PT IMN dan Emperor Mines (yang kemudian berubah menjadi Intrerpid Mines sesudah merger dengan Intrepid) dengan mekanisme “nominee agreement”, yang menurut hukum Indonesia jelas-jelas illegal dengan ancaman perjanjian semacam itu batal demi hukum (null and void).

       

Hal ini terindikasi dengan pengumuman Emperor di bursa saham Australia (ASX) pada Januari 2008 yang menyatakan bahwa proyek Tujuh Bukit adalah “company-maker,” padahal secara legal, kepemilikan tambang Tujuh Bukit tidak berada di tangan Intrepid.

       

Seperti diketahui, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas digugat Intrepid Mines Ltd yang mengklaim sebagai pengelola tambang emas Tumpang Pitu. Gugatan itu terkait SK yang dikeluarkan Bupati Banyuwangi, yakni, persetujuan pengalihan IUP eksplorasi dan operasi produksi dari semula dipegang IMN berdasarkan SK Nomor 189/9/KEP/429.011/2010 dan 188/10/KEP/429.011/2010 tertanggal 25 Januari 2010 kepada Bumi Suksesindo berdasarkan SK Nomor 188/709/KEP/429.011/2012 dan 188/555/KEP/429.011/2012 tertanggal 28 September 2012.

       

JAKARTA – Klaim perusahaan Australia PT Intrepid Mines Limited atas 80 persen kepemilikan PT Indo Multi Guna (melalui klaim 80 persen economic

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News