Inti Pleidoi Jessica, Ini Bocorannya!

Inti Pleidoi Jessica, Ini Bocorannya!
Terdakwa kasus pembunuhan berencana kepada teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (26/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

Bila tidak ada sianida, dipastikan seharusnya perkara itu tidak ada. 

''Kalau tidak ada pembunuhan, tidak ada sianida. Tidak ada sianida, berarti tidak ada pembunuhan. Kok bisa ada kasus ini? Itu yang disoroti,'' jelas dosen di sejumlah kampus tersebut. 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya hanya menjatuhkan tuntutan 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso. 

Tuntutan itu jauh lebih rendah daripada dakwaan yang dibacakan pada awal sidang, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup. (nug/c14/ano/jpg)

JPNN.com JAKARTA - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang hari ini, Rabu (12/10)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News