Inti Pleidoi Jessica, Ini Bocorannya!
Rabu, 12 Oktober 2016 – 11:28 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana kepada teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (26/9). Foto: Ricardo/JPNN.com
Bila tidak ada sianida, dipastikan seharusnya perkara itu tidak ada.
Baca Juga:
''Kalau tidak ada pembunuhan, tidak ada sianida. Tidak ada sianida, berarti tidak ada pembunuhan. Kok bisa ada kasus ini? Itu yang disoroti,'' jelas dosen di sejumlah kampus tersebut.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya hanya menjatuhkan tuntutan 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso.
Tuntutan itu jauh lebih rendah daripada dakwaan yang dibacakan pada awal sidang, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup. (nug/c14/ano/jpg)
JPNN.com JAKARTA - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang hari ini, Rabu (12/10)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam