Lihai Mencuri, Siswa SMP Divonis 2 Tahun Bui

Lihai Mencuri, Siswa SMP Divonis 2 Tahun Bui
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA – AF pelajar  VII SMP divonis dua tahun penjara. Untuk ukuran pelajar hukuman itu cukup berat.

Namun, itu setimpal karena kemampuannya dalam mencuri motor tidak perlu diragukan.

Sekali beraksi, dia bisa mencuri dua motor sekaligus. Gara-gara itu, hakim menghukumnya dua tahun penjara.

Vonis itu dibacakan hakim tunggal Anne Rosiana dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (11/10).

Menurut hakim, AF terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan. Dia melanggar pasal 363 ayat 2 KUHP.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang yang sama, jaksa Ni Made Sri Astri Utami meminta hakim agar menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.

Alasannya sama. Anak 16 tahun itu dianggap melakukan pencurian dengan pemberatan.

Fariji, pengacara yang mendampingi AF, menyatakan bahwa kliennya menerima hukuman tersebut. Sikap itu diambil lantaran AF sudah mengakui dan menyesali perbuatannya

. ''Sekarang fokus menjalani hukuman. Semoga cepat keluar dan bisa hidup normal,'' katanya.

Tuntutan seberat itu, lanjut dia, tidak terlepas dari aksi kriminal AF. Menurut Fariji, AF sudah tiga kali mencuri sepeda motor di lokasi yang berbeda.

Terakhir di sebuah rumah di Jalan Kedinding Baru Tengah. Aksi itu dilangsungkan saat malam.

AF beraksi bersama Rifqi Bima Facrudin alias Acong yang disidang secara terpisah.

 Sebelum mencuri, AF menggambar situasi sejak siang. Setelah memastikan jalan masuk ke rumah, dia kembali saat tengah malam.

SURABAYA – AF pelajar  VII SMP divonis dua tahun penjara. Untuk ukuran pelajar hukuman itu cukup berat. Namun, itu setimpal karena kemampuannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News