Lihai Mencuri, Siswa SMP Divonis 2 Tahun Bui

Lihai Mencuri, Siswa SMP Divonis 2 Tahun Bui
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

 ''Mereka berangkat jalan kaki,'' ucapnya.

Untuk masuk ke rumah korban, AF dan Rifqi naik gapura yang ujungnya berdekatan dengan lantai 2.

 Dari gapura itu, mereka melompat masuk melalui loteng. Jendela yang terkunci dicongkel menggunakan pencukit ban mobil yang dibawa dari rumah.

Setelah berhasil masuk ke rumah, sasaran pertamanya dapur. Tujuannya, mengambil pisau untuk berjaga-jaga jika tepergok pemilik rumah.

Mereka kemudian mencari kunci pintu ruang tamu di beberapa cantolan di dinding rumah korban. Pelaku berhasil menemukan kunci pintu.

Bukan hanya itu. Mereka juga mencari kunci motor di ruang tamu dan ruang tengah. Di sana ada dua motor. Dua kunci motor berhasil didapat. Keduanya membawa keluar motor melalui pintu depan seolah-olah pemiliknya.

 ''Pisaunya juga dibawa pulang,'' jelas Fariji.

Motor curian tersebut kemudian disimpan di rumah AF. Rencananya, kendaraan itu dijual kepada seseorang bernama PEK.

Sayangnya, sampai AF menjalani putusan, penadah itu belum tertangkap.

AF tertangkap ketika mengendarai motor curian tersebut di perempatan Jalan Sidorame, Surabaya. Polisi mencegatnya, lantas melakukan penggeledahan.

Dari sana, petugas menemukan sebilah pisau. Setelah diperiksa lebih dalam, AF mengakui bahwa motor yang dibawa merupakan hasil curian.

Fariji mengatakan, vonis hakim mengharuskan AF tinggal di dalam penjara.

"Tapi, kami akan berusaha memindahkannya ke lembaga rehabilitasi sosial. Kalau di sana kan bisa sambil belajar dan latihan keterampilan,'' jelasnya. (eko/c15/fal/flo/jpnn)
 


SURABAYA – AF pelajar  VII SMP divonis dua tahun penjara. Untuk ukuran pelajar hukuman itu cukup berat. Namun, itu setimpal karena kemampuannya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News