Investasi Jadi Kunci Jaga Perekonomian
Aturan pajak dan ketenagakerjaan yang baru
Sehari sebelum rapat pada 4 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Di dalam RUU itu ada berbagai skema dan tarif baru.
Misalnya penurunan pajak penghasilan (PPh Badan hingga 20 persen yang mulai berlaku penuh 2023.
Hal lain adalah insentif bagi perusahaan yang mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi 17 persen atau setara dengan Singapura.
Walaupun baru berlaku beberapa tahun mendatang, langkah pemerintah ini jelas menjadi angin segar.
Apalagi, tarif pajak korporasi di Indonesia memang lebih tinggi ketimbang negara-negara tetangga di ASEAN. Singapura misalnya hanya 17 persen.
Namun, pemerintah juga harus cermat sebelum mengeksekusi rencana itu. Maklum, pemangkasan tarif pajak sudah barang tentu akan berkaitan dengan penurunan setoran pajak.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memikirkan sumber-sumber pendapatan lain dalam APBN dapat ditingkatkan baik dari sisi kuantitas dan kualitas.
Tidak ada kata September Ceria seperti judul lagu Vina Panduwinata bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelang berakhirnya masa pemerintahannya.
- Visa Diaspora
- Cetak Laba Rp 15,98 Triliun Pada Triwulan I 2024, Mayoritas Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, jadi Sebegini Per Gram
- Proyek IKN Mulai Dilirik Pemerintah dan Investor Belanda
- Edukasi Investasi, Bibit.Id Jelaskan 3 Alasan Beli Sukuk Seri ST012
- Microsoft Berinvestasi di Indonesia, Luhut: Anda Tidak akan Menyesal, Saya Janji