Investigasi Lumpur Lapindo Deadlock
Komnas HAM Gelar Rapat Paripurna Akhir Bulan
Senin, 12 Januari 2009 – 00:24 WIB
JAKARTA - Tidak gampang bagi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memutuskan hasil tim investigasi kasus lumpur Lapindo Brantas. Rapat paripurna Komnas harus menunggu hingga akhir bulan, setelah paripurna sebelumnya tidak menemukan kata sepakat.
Juru Bicara Komnas HAM Hesti Armiwulan mengaku masih ada hal yang memerlukan pembahasan lebih lanjut setelah rapat paripurna 7 Januari lalu. Namun, dia menegaskan, pembahasan itu bukan terkait materi investigasi. ”Ini hanya soal teknis tentang mekanisme dan bagaimana pengambilan keputusannya,” katanya, Minggu (11/1) malam.
Baca Juga:
Hesti mengungkapkan, Komnas tidak memiliki keraguan terhadap kasus semburan yang mulai muncul pada 29 Mei 2006 itu. ”Kalau substansi kasusnya, sudah klir. Kami selalu pantau dan berpihak pada korban,” urai wakil ketua Komnas itu.
Secara substansi, lanjut dia, terjadi pelanggaran HAM dalam semburan lumpur Lapindo. Indikasi itu berdasar hak-hak yang dijamin sesuai UU No 39/1999 tentang HAM. ”Hampir semua hak yang ada di dalam undang-undang tidak terpenuhi,” jelas dosen Fakultas Hukum Ubaya itu. Rencananya, Komnas kembali membahas hasil tim investigasi 27 Januari mendatang. ”Nanti ada rekomendasi untuk semua pemangku kepentingan,” sambungnya.
JAKARTA - Tidak gampang bagi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memutuskan hasil tim investigasi kasus lumpur Lapindo Brantas. Rapat
BERITA TERKAIT
- Gemasuap Desak KPK Segera Tetapkan Ketua DPD Demokrat Sumut sebagai Tersangka
- Bapanas Gandeng IPB Menggelar Bimtek Pengawasan Keamanan Pangan Segar
- Kepala BKKBN: PT Vale Indonesia Berkontribusi Membangun Kualitas Masyarakat Luwu Timur
- Pelaku KDRT yang Sempat Kabur ke China Segera Jalani Proses Sidang di PN Jakut
- BRGM Sudah Restorasi Gambut Seluas 1,8 Juta Hektare, Alhamdulillah
- Tagar #DascoKetuaDPR Adalah Fitnah, Ketum PPJNA 98 Tegas Bilang Begini