Investor Asing Garap Listrik di 12 Provinsi
Rabu, 08 April 2015 – 07:17 WIB

Foto: dok.Jawa Pos/JPNN
Kemudian izin hak guna usaha (HGU) yang luasnya lebih dari 6.000 hektar, membutuhkan waktu 90 hari kerja dari sebelumnya tidak ada batasan waktu pengurusan yang pasti, serta izin hak guna bangunan lebih dari 15 hektar, dari 86 hari kerja menjadi 50 hari kerja.
"Untuk sektor ketenagalistrikan, umumnya luas tanah yang dibutuhkan adalah 200 hektar, ini membutuhkan waktu 50 hari kerja" imbuhnya. (ken/agm)
JAKARTA - Upaya pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan ketenagalistrikan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) mulai membuahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Minta Keadilan kepada Kemenhub, Driver Ojol: Aplikator Cukup 10 Persen
- Bank Mandiri Kembali Masuk Forbes World’s Best Bank 2025 Lima Tahun Beruntun
- Luncurkan Green Movement, Pertamina NRE Teguhkan Komitmen Terhadap Keberlanjutan
- Pameran Rantai Dingin dan Logistik Terbesar di Indonesia Resmi Dibuka, Ini Targetnya
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana 8,9 Ton Sekam Bakar PT Minaqu Indonesia ke Belanda
- RM Pagi Sore Ekspansi ke Surabaya, Fokus Kembangkan Cabang Sendiri