Investor Pertambangan Butuh Kepastian Hukum
Senin, 10 Juni 2013 – 22:36 WIB
Karenanya, Tony berharap penyidik kepolisian segera memperjelas laporan dugaan kasus penggelapan dana investasi tersebut. "Sekarang ini, kasusnya tidak jelas apakah di hentikan atau dilimpahkan kejaksaan," sambungnya.
Selain itu, pemilik IMN juga telah mengalihkan IUP Tumpang Pitu ke PT Bumi Suksesindo. Karena itu, perusahaan Australia ini melaporkan pemilik IMN ke polisi dan melaporkan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas terkait pengalihan IUP itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya.
"Dalam pasal 7A Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012, pemegang IUP hanya dapat mengalihkan IUP kepada perusahaan lain yang 51 persen sahamnya dimiliki pemegang IUP. Keputusan bupati melanggar semua ketentuan tersebut, karena itu harus dibatalkan," lanjutnya.
Akibat lambannya penanganan berbagai kasus pertambangan di tanah air berdampak terhadap kepercayaan investor asing yang akan menanamkan modal di Indonesia. "Tentu disayangkan jika ini menjadi preseden buruk bagi investasi di tanah air, karenanya kami berharap pemerintah memperhatikan persoalan ini," pungkasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Lemahnya perlindungan dan kepastian hukum bagi investor membuat investasi bidang pertambangan di Indonesia terganggu. Padahal, potensi dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Edukasi Investasi, Bibit.Id Jelaskan 3 Alasan Beli Sukuk Seri ST012
- Soal Warung Madura, Menkop Bilang Begini
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Proteksi Penting Dimiliki, Ini Kriteria Asuransi Penyakit Kritis Terbaik
- RUPST 2024, Bank Raya Rombak Susunan Dewan Komisaris dan Direksi, Ini Daftar Namanya
- Corsec BTN Temui Para Demonstran yang Memaksa Masuk ke Kantor Pusat