Investor Pertambangan Diminta Taat Hukum

Investor Pertambangan Diminta Taat Hukum
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly. Foto dok Kemenkumham

jpnn.com, BALIKPAPAN - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan Presiden Joko Widodo sudah meminta kepada kementerian atau lembaga terkait untuk melakukan penyederhanaan birokrasi.

Hal ini Yasonna minta untuk mempermudah investasi dan mencapai target masuk 40 besar EoDB.

“Berdasarkan data pada Sistem Administrasi Badan Usaha, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) per Oktober 2019, PT yang bergerak di bidang pertambangan berjumlah 86.693,” kata Yasonna, saat menyampaikan Keynote Speech pada Seminar Sengketa Investasi Bidang Pertambangan di Indonesia yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (27/11).

Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi pertambangan masuk 10 besar sektor dengan realisasi investasi tertinggi pada Kuartal II Tahun 2019, yaitu Rp15,1 Triliun atau 7,5 persen dari realisasi investasi Indonesia. 

Selain itu, data BKPM terkait dengan Investasi Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia, pada 2018 Investasi Sektor Pertambangan sebesar Rp42 Triliun yang tersebar pada 606 proyek. 

Provinsi Kalimantan Timur menyumbang sebesar Rp 8,218 Triliun  yang tersebar pada 275 Proyek atau dapat dikatakan bahwa Kalimantan Timur hampir menyumbang 20 persen dari total Investasi PMA di Bidang Pertambangan.

“Pertambangan memiliki peran penting terhadap investasi di Indonesia. Oleh karena itu Aturan-aturan yang memberikan jaminan keamanan  kepada investor yang beritikad baik, telah dan harus terus menjadi fokus pemerintah," katanya.

Yasonna mengungkapkan pemerintah juga menyiapkan serangkaian program dalam memperkuat koordinasi di antara pemerintah pusat dan daerah, antar kementerian/ lembaga serta pihak berwenang lainnya.  

Selama ini, persoalan yang kerap kali muncul di tengah investasi pertambangan adalah sikap abai terhadap konsekuensi hukum akibat tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah masing-masing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News