Investor Pertambangan Diminta Taat Hukum

Investor Pertambangan Diminta Taat Hukum
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly. Foto dok Kemenkumham

Selama ini, persoalan yang kerap kali muncul di tengah investasi pertambangan adalah sikap abai terhadap konsekuensi hukum akibat tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah masing-masing.

“Hal ini nyata dalam kehidupan pertambangan di Kalimantan dimana pihak investor menggugat Pemerintah Republik Indonesia di Forum Arbitrase Internasional. Saya kira hal ini cukup menjadi bekal bagi seluruh penyelenggara investasi pertambangan khususnya di Kalimantan Timur dalam melakukan usahanya di Indonesia,” ujarnya.

Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo R. Muzhar menambahkan dalam menjalankan investasi di Indonesia hendaknya negara tuan rumah (Host-State) maupun investor mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku baik nasional maupun internasional dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menampilkan sisi itikad baik.

Khusus terkait dengan persoalan yang dihadapi oleh para pihak, terdapat juga pilihan penyelesaian sengketa yang telah ditentukan dalam klausul kontrak maupun dalam Bilateral Investment Treaty (BIT).

Namun demikian, penyelesaian sengketa secara damai seyogyanya ditempuh guna menghindari proses panjang dan biaya yang besar dalam beracara di forum peradilan internasional.

"Dalam meminimalisir potensi gugatan arbitrase internasional dikemudian hari, persamaan persepsi di antara stakeholders dibidang pertambangan dibutuhkan, agar dapat diwujudkan keharmonisan baik dari pemerintah maupun pelaku usaha," tutupnya.(chi/jpnn)

Selama ini, persoalan yang kerap kali muncul di tengah investasi pertambangan adalah sikap abai terhadap konsekuensi hukum akibat tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah masing-masing.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News