Investor Pertambangan Diminta Taat Hukum

Investor Pertambangan Diminta Taat Hukum
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly. Foto dok Kemenkumham

Koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat proses investasi dan para investor akan memperoleh pemahaman yang cukup mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dia berharap dengan serangkaian program dalam memudahkan investasi dan memberikan pemahaman kepada para investor terkait perundang-undangan yang berlaku, para investor yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia akan taat hukum.

Namun, kata Yasonna, jika ada investor yang beritikad tidak baik, pemerintah akan memberikan perlawanan secara persisten sebagai deterrent factor. 

Yasonna juga memberikan pesan kepada para stakeholders dalam bidang pertambangan. Bagi para pelaku usaha, termasuk perusahaan Indonesia yang bekerja sama dengan investor asing harus terus memberikan pemikiran dan saran serta membantu investor asing untuk melakukan hal yang benar sesuai dengan peraturan. 

“Ingat bahwa meskipun Pemerintah Indonesia memberikan perlindungan dan kemudahan bagi investor, namun kami tidak segan-segan memberikan tindakan yang tegas terhadap investor yang beritikad tidak baik dimanapun Anda berada,” jelasnya.

Untuk itu bila perlu Kemenkumham akan menyediakan ahli hukum investasi yang akan ditempatkan di Kantor Wilayah. Dengan demikian ke depan, pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham.

"Hal ini kita perlukan untuk mencegah timbulnya gugatan yang kemungkinan besar kita bisa kalah dan merugikan keuangan negara yang sangat besar,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor memandang Seminar Investasi di Bidang Pertambangan penting oleh karena itu pula dibahas guna keberlangsungan generasi yang akan datang, tidak hanya menggunakan pendekatan keuntungan belaka namun program pembangunan keberlanjutan harus memiliki porsi yang adil dan seimbang.

Selama ini, persoalan yang kerap kali muncul di tengah investasi pertambangan adalah sikap abai terhadap konsekuensi hukum akibat tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah masing-masing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News