Investor Tol Dapat Insentif

Investor Tol Dapat Insentif
Investor Tol Dapat Insentif
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Gani Gazali mengatakan, kompensasi yang diberikan pemerintah hanya berupa penambahan masa konsesi dan penyesuaian tarif awal. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku dan paling memungkinkan untuk diberikan pemerintah. "Kalau penyesuaian tarif tentu akan disesuaikan dengan inflasi," tukasnya.

      

Ketua Umum Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Fatchur Rochman menilai draf Perpres baru merupakan turunan dari UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. "Belum implementatif. Masa, pembebasan lahan proyek 24 ruas tol harus tetap mengacu Perpres lama yang terbukti tidak efektif," tukasnya.

      

Perpres baru, lanjut dia, hanya bisa diterapkan pada proyek tol yang belum masuk dalam perencanaan pemerintah. Dengan begitu, proyek tol yang baru masuk dalam konsep rencana tata ruang wilayah (RTRW) dipastikan tidak akan bisa diatur dengan Perpres baru. (wir/oki)

JAKARTA - Pemerintah berjanji akan memberikan insentif kepada investor jalan tol jika pembebasan lahan 24 proyek Trans Jawa tidak bisa diselesaikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News