Investor Tol Dapat Insentif
Selasa, 05 Juni 2012 – 06:24 WIB
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Gani Gazali mengatakan, kompensasi yang diberikan pemerintah hanya berupa penambahan masa konsesi dan penyesuaian tarif awal. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku dan paling memungkinkan untuk diberikan pemerintah. "Kalau penyesuaian tarif tentu akan disesuaikan dengan inflasi," tukasnya.
Baca Juga:
Ketua Umum Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Fatchur Rochman menilai draf Perpres baru merupakan turunan dari UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. "Belum implementatif. Masa, pembebasan lahan proyek 24 ruas tol harus tetap mengacu Perpres lama yang terbukti tidak efektif," tukasnya.
Perpres baru, lanjut dia, hanya bisa diterapkan pada proyek tol yang belum masuk dalam perencanaan pemerintah. Dengan begitu, proyek tol yang baru masuk dalam konsep rencana tata ruang wilayah (RTRW) dipastikan tidak akan bisa diatur dengan Perpres baru. (wir/oki)
JAKARTA - Pemerintah berjanji akan memberikan insentif kepada investor jalan tol jika pembebasan lahan 24 proyek Trans Jawa tidak bisa diselesaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Semester I 2024: Pertamina Hulu Energi Catatkan Kinerja Cemerlang
- RUPST 2024 BRI Insurance Laporkan Kinerja Positif
- BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Layanan Finansial Bagi PMI di Korsel
- Pembiayaan Mikro dan Ultra Mikro BRI Capai Rp 622,6 Triliun
- Amartha Perkuat Komitmen Membangun Ekosistem Finansial Inklusif di Asia Tenggara
- Hanasui Lebarkan Sayap ke Negeri Jiran, Konsisten Tawarkan Produk Harga Terjangkau