Ipang Ditangkap, Bagi yang Pernah Berhubungan Siap-Siap Saja

Ipang Ditangkap, Bagi yang Pernah Berhubungan Siap-Siap Saja
SR alias Ipang (38), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, saat di Mapolresta Tangerang, Senin (13/9). Foto: Humas Polresta Tangerang

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)

Jajaran Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap pria berinisial SR alias Ipang (38), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, simak selengkapnya.


Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News