Ipda Arsyad Disidang Sebelas Jam, Saksi Sampai Tak Sanggup

Ipda Arsyad Disidang Sebelas Jam, Saksi Sampai Tak Sanggup
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali melanjutkan sidang terhadap mantan Kasubnit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG). Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali melanjutkan sidang terhadap mantan Kasubnit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG).

Putra anggota DPR dari Partai Gerindra Heri Gunawan itu diduga bertindak tidak profesional dalam penanganan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

KKEP sempat menggelar sidang pertama terhadap Ipda Arsyad pada 15 September 2022.

Namun, majelis KKEP menskors sidang itu karena saksi kunci yang seharusnya memberikan keterangan, AKBP Arif Rahman Arifin, sedang sakit.

Oleh karena itu, KKEP melanjutkan sidang itu pada hari ini (26/9).

"Hari ini merupakan lanjutan sidang KKEP sebelumnya dengan terduga pelanggar ADG yang belum selesai dilaksanakan karena salah satu saksinya dalam kondisi sakit," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

Perwira menengah Polri itu mengatakan sidang etik terhadap Ipda Arsyad mulai digelar pada siang tadi.

"Sekitar jam sebelas sidang tersebut bisa dilaksanakan dan saksi atas nama AKBP AR (Arif Rahman) bisa hadir," ujar Nurul.

AKBP Arif Rahman tidak bisa mengikuti sidang terhadap terperiksa Ipda Arsyad sampai selesai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News