Ipda Arsyad Disidang Sebelas Jam, Saksi Sampai Tak Sanggup

Ipda Arsyad Disidang Sebelas Jam, Saksi Sampai Tak Sanggup
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali melanjutkan sidang terhadap mantan Kasubnit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG). Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

Kendati demikian, AKBP Arif tidak mengikuti sidang sampai selesai. Penyebabnya ialah kondisi kesehatannya belum stabil.

“Beliau tidak bisa menyelesaikan sampai dengan selesai. Sidang dilanjutkan kembali tanpa saksi AR," ujar Nurul.

Saksi lain dalam sidang etik terhadap Ipda Arsyad ialah AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RM.

"Jadi, untuk sidang hari ini tetap berlanjut dan sampai sekarang belum selesai," tutur Nurul Azizah.

Ipda Arsyad saat menjabat Kasubnit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan merupakan penyidik pertama yang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Tim Khusus Polri menduga Ipda Arsyad mengikuti skenario dari Ferdy Sambo tentang kematian Brigadir J bukan karena pembunuhan berencana, melainkan disebabkan baku tembak.

Polisi menduga Ipda Arsyad melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan Pasal 10 Ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (mcr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


AKBP Arif Rahman tidak bisa mengikuti sidang terhadap terperiksa Ipda Arsyad sampai selesai.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News